Pelanggaran Pemilu
Kampanye Via Medsos Sebelum Jadwal, Caleg Terancam Sanksi Hingga Pidana
Bakal Caleg dari Parpol pasca-didaftarkan ke KPU sudah terlihat mengampanyekan diri mereka melalui media sosial. Bawaslu menilai
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bakal Caleg dari Parpol pasca-didaftarkan ke KPU sudah terlihat mengampanyekan diri mereka melalui media sosial. Bawaslu menilai ini bentuk pelanggaran dan pelaku bisa dituntut pidana karena berkampanye tidak pada waktunya.
Beberapa saat lalu, banyak terlihat bakal caleg mengampanye diri mereka sendiri. Baik melalui akun orang lain atau membuat akun sendiri di facebook. Ternyata hal ini menjadi sorotan pihak Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu kabupaten/kota.
Baca: Soundrenalin di Bandara Lama, Hadirkan Shaggy Dog
Pada giat sosialisasi pelanggaran pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jambi seluruh partai peserta pemilu diundang. Pada kesempatan itu banyak hal terkait pelanggaran pemilu disampaikan secara gamblang. Baik, pelanggaran oleh caleg, petugas dan partai. Demikian pula dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak tersebut.
Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi kepada Tribun (21/7) mengatakan bahwa saat ini sebenarnya sudah banyak terjadi pelanggaran kampanye. Salah satunya yang dilakukan oleh para bakal caleg melalui media sosial. Sebab, media sosial juga termasuk dalam aturan Bawaslu yang tidak sembarang boleh digunakan untuk berkampanye.
“Saat ini sudah marak para bakal caleg melakukan kampanye melalui medsos, Facebook dan lainnya. Itu akan kita jadikan pelanggaran dan mereka akan kita panggil untuk mengklarifikasi,” ungkap Answani.
Tidak itu saja, Asnawi mengatakan bahwa pihaknya akan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan para bakal caleg tersebut. Kemudian mempelajari unsur-unsurnya dan baru akan melakukan kajian untuk memberikan tindakan.
“Tentu kita akan mempelajari setiap tindakan sosialisasi bakal caleg. Bila terpenuhi mereka akan kita panggil dan bisa diberikan sanksi,” tegas Asnawi.
Baca: MTQ Tingkat Provinsi di Batanghari - Beberapa Kepala Daerah Mulai Berdatangan
Baca: Bimbingan Meditasi Bersama Bikkhu Dharmasurya Bhumi Mahathera di Vihara Sakyakirti
Meskipun saat ini para bakal caleg tersebut belum ditetapkan resmi menjadi caleg 2019 oleh KPU. Namun, apa yang dilakukan para bakal caleg tersebut melalui media social sudah dianggap mendahului kampanye. Sedangkan tahapan kampanye sudah ditentukan sendiri oleh KPU.
“Bawaslu menilai apa yang dilakukan para bakal caleg tersebut sudah mendahului tahapan kampanye. Meskipun mereka masih belum ditetapkan. Nanti bila sudah ditetapkan mereka akan kita tindak tegas,” ancam Asnawi.
Ancaman yang paling berat yang dapat dijatuhkan kepada bakal caleg terhadap pelanggarahan tahapan kampanye yakni sanksi pidana. Bila sanksi pidana di jatuhkan kepada bakal caleg atau caleg, maka dirinya terancam dicoret dari pencalonan.
“Sanksi terberat adalah sanksi pidana. Bila terbukti dan ditetapkan bersalah, maka yang bersangkutan terancam dicoret dari pencalonan,” ucap Asnawi.
Tribunjambi.com melihat cukup banyak sosialisasi yang dilakukan para bakal caleg. Bahkan pada laman atau wall akun yang terpantau sudah menampilkan foto diri dengan nomor urut dan partai serta memohon doa dan dukungan.
Baca: Triwulan ke-23 - DPKAD: 850 Miliar Anggaran Sudah Terserap
Baca: Persiapan Atlet Menunggu Porprov - Latihan Terus, Kapan Perangnya?
Baca: Ratusan Pejabat di Lingkungan Polda Polres dan Polresta di Jambi Dimutasi