Penyalahgunaan Narkotika

Terciduk dengan Barang Bukti 3 Paket Kecil Sabu, Ipan Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Raden Nurpansyah alias Ipan harus menerima kenyataan setelah terciduk di rumahnya pada Minggu (25/2/18) lalu. Dia diciduk anggota kepolisian Polda Jambi dengan barang bukti tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,44 gram.

Kini dia harus menerima putusan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/7/18) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Baca: DPD RI Ajang Persaingan Kader Partai dan Independent

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang diketuai Arpan Yani memutuskan terdakwa dikenakan sanksi berupa penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 800 juta.

"Majelis hakim memutuskan, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 800 juta. Apabila terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," kata Majelis Hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa dipidana berdasarkan pasal primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana dpenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca: Ortu Sudah Siapkan Dana Jauh-jauh Hari. Segini Biaya Pakaian Seragam di SMAN 1 Jambi

Baca: Ini Alasan Eko Bunuh Tetangganya Sendiri. Ternyata, Sepele, Karena Curhatannya Tak Ditanggapi

Ipan mengaku membeli paket sabu tersebut dari Bujang (DPO) seharga Rp 400 ribu pada Sabtu (24/2/18). Sehari setelahnya, dia diciduk anggota kepolisian Polda Jambi di rumahnya dengan barang bukti yang terletak di saku belakang celananya.

Berita Terkini