Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebo,Senin (3/7) pukul 16.00 WIB. Mereka adalah SU (36), IS (23) dan AR (23).
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di Jalan Kolim, Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.
Kasat Res Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita dari penangakapan itu berupa satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram, enam paket kecil seberat 0,41 gram, saatu pak plastik klip bekas, satu pak plastik klip baru, dua buah pipet sendok, dan satu buah jarum kompor.
Baca: Lakukan OTT di Aceh, KPK Amankan 2 Kepala Daerah, Ternyata Kasus Ini
Selain itu, polisi juga menyita satu buah pirek kaca, tiga buah korek mancis, satu buah alat hisap sabu (bong), satu lembar kertas untuk penjepit, satu buah kaleng kotak rokok warna merah merk gudang garam, dan satu unit Hp Nokia warna biru, serta uang tunai Rp 300 ribu. (*)