TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa tahun lalu, Rizieq Shihab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia terjerat kasus konten pornografi di media sosial.
Kasus tersebut membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasus yang menjerat Rizieq ini membawa serta nama Firza Husein, wanita yang dikabarkan menjadi lawan bicaranya dalam konten pornografi.
Dikutip dari Kompas.com, Firza ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Baca: Ini Reaksi Ahok saat Tahu Kasus Rizieq Shihab di SP3, Hingga Adik Bocorkan Kriteria Calon Istri
Berikut fakta-fakta terbaru tentang kasus yang menjerat Rizieq itu kabarnya resmi dihentikan.
#1
Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu memang memenuhi unsur pidana.
Ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa kepolisian menghentikan penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut.
Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Itulah alasan kuat kasus satu ini terpaksa dihentikan.
#2
Penetapan Firza Husein sebagai tersangka pada Mei 2017 silam membuat publik bertanya nasib Rizieq.