Ini Reaksi Ahok saat Tahu Kasus Rizieq Shihab di SP3, Hingga Adik Bocorkan Kriteria Calon Istri

Kasus chat WhatsApp berkonten berkonten pornografi yang menjerat nama Pimpinan Front Pembela

Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus chat WhatsApp berkonten berkonten pornografi yang menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan.

Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Baca: Rey Utami Dibanjiri Kritik Karena Beres-beres Rumah Pakai Stocking dan Kaos Oblong

Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini.

Baca: Menikah Beda Agama Hampir 17 Tahun, Novita Angie Rasakan Ada yang Aneh Pada Lebaran Kali Ini

"Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Baca: Tarif Masuk dan Parkir di Objek Wisata Danau Kerinci Masih Langgar Perda, Segini Angkanya

Baca: Bertepatan dengan Gol Lozano ke Gawang Jerman, Meksiko Pun Dilanda Gempa Kecil

Dilansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved