Praktik Pungli

Tarif Masuk dan Parkir di Objek Wisata Danau Kerinci Masih Langgar Perda, Segini Angkanya

Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di kawasan objek wisata Danau Kerinci pada momen Idul Fitri tahun ini. Padahal,

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di kawasan objek wisata Danau Kerinci pada momen Idul Fitri tahun ini. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif masuk dan biaya parkir di kawasan objek wisata.

Pantauan Tribunjambi.com, Senin (18/6), setiap pengunjung yang masuk ke objek wisata Danau Kerinci diharuskan membayar tarif masuk sebesar Rp 10 ribu per orang. Sementara biaya parkir untuk satu unit motor dipatok sebesar Rp 10 ribu.

Baca: Satu Komponen THR Ini Belum Dicairkan karena Masih Dibahas, Siap-siap Menerima Tambahan!

Satu persatu pengunjung yang datang diberikan karcis. Setelah membayar karcis masuk, sesampai di dalam puluhan juru parkir langsung mengarah pengunjung untuk memarkirkan kendaraan.

"Untuk parkir Rp 10 ribu. Sama yang diluar juga Rp 10 ribu per motor," kata petugas parkir di objek wisata Danau Kerinci.

Padahal tarif masuk yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 4 ribu untuk orang dewasa, dan Rp 2 ribu untuk anak-anak.

Sedangkan untuk biaya parkir, roda dua Rp 2000 dan roda empat Rp Rp 4000.

Masih adanya praktik pungli ini banyak dikeluhkan oleh pengunjung.

"Setiap tahun seperti ini terus, padahal sudah ada aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Haryanto, salah seorang pengunjung Danau Kerinci ditemui di lokasi Danau Kerinci, Senin (18/6).

Pengunjung lainnya, Irpan, mengatakan tidak hanya pengunjung, warga yang hanya sekedar ingin melintas seperti ke daerah Jujun atau sebaliknya, juga diharuskan membayar karcis masuk sebesar Rp 10 ribu.

Baca: Enam Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Selama Arus Mudik di Provinsi Jambi

Baca: Ucapan Duka Cita Banjiri Akun Ajudan Wabup Tebo

"Setiap tahun warga yang melintas diminta membayar karcis masuk. Padahal warga cuma mau melintas dan tidak masuk ke objek wisata Danau Kerinci," ungkap Irpan.

Namun terkait ucapan Irpan, Tribunjambi.com mencoba menelusurinya. Saat Tribunjambi.com mengatakan hanya sekedar melintas petugas mempersilakan dan tidak meminta biaya.

Terkait pungli yang terjadi di Danau Kerinci, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci untuk tidak tutup mata membiarkan praktik pungli ini terus berlangsung.

"Kejar target setoran sah-sah saja, tapi jangan sampai rakyat yang menjadi korban," ujar warga.

Sementara itu pihak terkait seperti Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan olahraga (Disparbudpora) Kerinci belum bisa dikonfirmasi. Kepala Disparbudpora Kerinci, Andinal dihubungi malalui nomor ponsel yang biasa digunakannya bernada tidak aktif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved