Minta Pulang Saat Lebaran, Permintaan Fredrich Yunadi Ditolak Hakim Hingga Ia Sumpahi Jaksa KPK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Fredrich Yunadi dihadirkan pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). Pada sidang kasus tersebut Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.(MAULANA MAHARDHIKA)

Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich.

Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.

Dituntut 12 Tahun

Terdakwa Fredrich Yunadi merasa tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dibuat-buat.

Menurut Fredrich, jaksa memanipulasi keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan kepadanya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Baca: Lantaran Biarkan Orang Butuh Pertolongan Hingga Terbunuh, AR Divonis 3,5 Tahun

"Apa yang diucapkan para saksi dalam sidang itu dipalsukan. Itu sudah situasi hal yang biasa. Mereka, penuntut umum itu selalu memanipulasi keterangan saksi. Makanya tadi kenapa saya ngotot mengatakan bahwa meminta keterangan saksi dibacakan," kata Fredrich.

Fredrich tetap membantah jika disebut dengan sengaja menghalangi penyidik KPK dalam memeriksa kliennya, Setya Novanto.

Menurut Fredrich, apa yang ia lakukan hanya semata-mata untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum.

Fredrich juga membantah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.

Menurut Fredrich, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan yang dialami Setya Novanto adalah murni kecelakaan.

Baca: Ini Keistimewaan Kegiatan Pondok Pesantren Modern Almakkiyah di Tebo Selama Ramadan

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Fredrich dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hakim Tolak Izin Lebaran di Luar Tahanan, Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK, http://lampung.tribunnews.com/2018/06/08/hakim-tolak-izin-lebaran-di-luar-tahanan-fredrich-yunadi-sumpahi-jaksa-kpk?page=all.

Berita Terkini