Lantaran Biarkan Orang Butuh Pertolongan Hingga Terbunuh, AR Divonis 3,5 Tahun
Terdakwa AR dinyatakan bersalah karena membiarkan seorang yang membutuhkan pertolongan, terbunuh. AR sempat kabur.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan untuk pria berinisal AR.
"Saudara divonis tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Sri Warni Wati, ketua majelis hakim, saat sidang Jumat (8/6).
Terdakwa AR dinyatakan bersalah karena membiarkan seorang yang membutuhkan pertolongan, terbunuh. AR sempat kabur, namun ditangkap beberapa waktu kemudian.
Berdasarkan pemeriksaan luar dan dalam pada tubuh korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul dan benda tajam.
Putusan itu disampaikan setelah menimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang menuntut enam tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejati Jambi, Floramida Sitorus, mendakwa AR menggunakan dakwaan primair, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsidair, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.
JPU Kejati Jambi menuntut AR pidana penjara enam tahun penjara.
Sebagai informasi, terdakwa turut hadir dalam pembunuhan yang dilakukan DA (Defry Adi; tuntutan terpisah) di kawasan Jambi Timur.
Terkait kasus, saat itu, terdakwa AR bersama korban, Basit, baru pulang dari sebuah kafe. Awalnya korban minta dicarikan ojek, namun karena tidak ada, akhirnya korban meminta bantuan dari Eka untuk mencarikan ojek dengan memberinya uang Rp 50 ribu.
Baca: Ini Keistimewaan Kegiatan Pondok Pesantren Modern Almakkiyah di Tebo Selama Ramadan
Baca: Romi Hariyanto Gelar Silaturrahmi dan Buka Bersama dengan Rekan Media dan LSM
Baca: Lempar Batu Besar ke Mobil di Tol Cikampek, Pengemudi Tewas, Ternyata Pelakunya
Setelah beberapa saat, Eka tidak mencarikan ojek, sampai akhirnya AR dan korban bertemu dengan DA. Mereka minta diantarkan ke sebuah tempat.
Karena korban menceritakan telah memberikan uang Rp 50 ribu kepada Eka, DA menemui Eka dan menanyakan uang tersebut. Namun, Eka bilang, korban telah menggadaikan ponsel milik Eka. Karena itu, DA marah dan menghampiri korban yang sedang bersama AR dan (saksi lain) Feri.
DA menanyakan ponsel milik Eka, dan korban bilang akan membayarnya besok. DA minta malam itu juga. Tapi karena korban tidak mau, DA akhirnya menikam korban.
DA, Eka, dan Feri kabur. Sementara itu, AR kabur ke arah pasar. Kemudian, dia menumpang untuk kembali ke lokasi kejadian bersama pengendara motor. AR meminta pengendara tersebut membantunya meminggirkan mayat korban, tapi pengendara itu tidak mau.
Akhirnya, AR meletakkannya sendiri. Kemudian, terdakwa menelepon temannya, minta dijemput.
Baca: Ngeri! Kalau Israel Vs Iran Perang, Siapa Lebih Unggul? Ini Peta Kekuatan Senjata Dua Negara
Baca: LIVE STREAMING! PS Tira vs Persija Jakarta, Tanpa Marko Simic Bagaimana Nasib Persija?