Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
MERANGIN, TRIBUN - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Merangin membuka tempat pos pengaduan untuk karyawan perusahaan yang tidak menerima haknya menjelang lebaran ini.
Kadisnaker Merangin Jangcik Moza mengatakan pembukaan pos pengaduan ini dikarenakan mereka khawatir akan adanya karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya atau (THR).
"Kalau ada karyawan yang belum menerima THR minimal hingga H-7 lebaran, maka silakan datang ke kantor kita untuk melapor," kata Jangcik Moza.
Baca: Trauma dan Depresi, 3 Selebritis Ini Akhiri Hidup dengan Bunuh Diri, No 3 Vokalis Terkenal
Sesuai peraturan yang ada, perusahaan yang telah memiliki karyawan maka sudah ada kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan tersebut jumlahnya sebesar gaji yang diterimanya setiap bulan.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, perusahaan wajib memberikan THR dengan hitungan forposional.
"Seharusnya yang sudah bekerja di atas 1 sampai 4 bulan itu sudah berhak menerima THR," ungkapnya. (*)