Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD - Mangkir di Persidangan Sebelumnya, Ahui Dipanggil Lagi Sebagai Saksi

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan OTT Suap Ketok Palu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ali Tonang alias Ahui akan kembali dihadirkan dalam persidangan kasus OTT Suap Ketok Palu dengan terdakwa Supriyono.

Persidangan dijadwalkan akan kembali digelar Rabu (16/5/2018) besok.

Ahui sendiri sempat dipanggil ke persidangan sebagai saksi dalam kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 untuk terdakwa Supriyono.

Baca: Banjir Promo dan Diskon Menjelang Ramadan di Jamtos, Baju Anak dan Muslim Paling Diburu

Namun dalam persidangan pekan lalu, Ahui tak hadir. Pada saat itu ia dijadwalkan bersidang bersama Asiang yang tak lain adalah iparnya.

Sebelumnya ia juga pernah bersaksi untuk terdakwa Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.

Ahui diduga mengetahui soal sumber uang Rp 5 miliar yang digunakan untuk menyuap 55 anggota DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan Raperda APBD Provinsi Jambi tahun 2018 lalu.

Ahui akan bersaksi bersama empat orang lainnya.

Yakni Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang juga berstatus terdakwa.

Saksi lainnya adalah unsur pimpinan DPRD Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi Wakil Ketua dan Syah Bandar juga Wakil Ketua.

"Lima orang ini bersaksi untuk sidang besok," kata Herman Kadir, Penasihat Hukum Terdakwa Supriyono.

Baca: VIDEO: Walau Berat, Unbari Harapkan Ada Staf Pengajar Jadi Guru Besar

Baca: Sambut Ramadan, Siswa-siswi di Tanjabtim Gelar Pawai

Berita Terkini