HTI Tak Ada Tempat di Indonesia Rasyid Teteskan Air Mata

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNJAMBI.COM-- Pemuda berusia 32 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, Rasyid meneteskan air matanya setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan oleh pemerintah.

Air matanya terus mengalir ketika menceritakan dirinya sengaja datang ke Jakarta untuk berdoa agar hakim dapat mengabulkan permohonan HTI. Dia merasa tidak ada yang bertentangan dari ajaran Hizbut Tahrir dengan Islam dan Indonesia.

"Saya tidak terima organisasi ini harus dibubarkan. HTI mengajarkan saya banyak hal," kata Rasyid terisak di depan kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca: Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari Siapkan Mudik Anda, Ini Jadwalnya

Baca: Untuk Perserta SBMPTN 2018, Baca Prakiraan Cuaca Hari Ini Dan Jaga Kesehatan

Baca: Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid An Nur, Maulana Ajak Maksimalkan Fungsi

Dia mengaku mengenal HTI selama 7 tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian.

Selama itu juga, dia merasa keislamannya diperkuat dalam pengajian yang diselenggarakan organisasi.

Masih memeluk sajadahnya dengan baju koko berwarna putih, Rasyid menjelaskan, tidak ada yang salah dalam ajaran Khilafah Islamiyyah yang dipercayai olehnya.

Umat Islam di dunia harus memiliki satu orang yang dapat dipercaya untuk menjadi pemimpin baik agama maupun politik.Dengan begitu, maka akan tercipta ketenteraman dan kedamaian di dunia.

"Umat Islam membutuhkan seorang pemimpin yang dapat dipercaya seperti Rasul. Dimana yang salah?" ucapnya.

Mengenai adanya larangan, pendirian organisasi Hizbut Tahrir di beberapa negara, Rasyid tidak memungkiri hal itu.

Baca: SBMPTN 2018 Pakai Sistem Penilaian Baru Cek di Sini Informasi Lengkapnya

Baca: Ada 10.621 Orang Ikut SBMPTN 2018 di Jambi, Ini Penampakannya

Baca: Satu Orang Korban Akibat Truk Terguling, Begini Kondisinya

Namun, dia meyakini pembubaran Hizbut Tahrir di beberapa negara tidak lain, karena gejolak politik di negara tersebut.

Sementara di Indonesia, baru setahun belakangan ini disalahkan. Pada tahun-tahun sebelumnya, ajaran HTI tidak pernah dipermasalahkan.

Dirinya takut, pemerintah hanya ikut-ikutan negara lain yang sudah terlebih dahulu membubarkan Hizbut Tahrir.

"Padahal saya yakin, pemerintah mengerti bahwa kami sama sekali tidak berbahaya. Putusan hakim sangat tidak adil bagi kami," tukasnya.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan bahwa selama ini tidak ada yang menggugat ajaran Khilafah Islamiyyah.

Semua kegiatan mereka mendapatkan izin dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Putusan pengadilan yang menolak agar Menkumham mencabut surat keputusan pembubaran ormas HTI dinilai tindakan dzalim.

Terutama bagi kegiatan dakwah di masyarakat.

Baca: Truk Angkutan Kayu Terguling, Kemudian Ini yang Terjadi di Jalan Jambi-Muara Bulian

Baca: Nilai Tukar Dollar AS Tembus Rp 14.000, Ini Faktor Yang Berkontribusi Menurut Sri Mulyani

Baca: Latih Rangers FC, Steven Gerrard Akan Boyong Mantan Pemain Liverpool

"Mereka semua paham kegiatan kami benar dan tidak salah. Tetapi, mereka menutupi fakta. Mereka tidak mau terbuka di pengadilan. Mereka petinggi kepolisian dan pemerintah daerah yang saya kenal," tegasnya.

Tetap Berdakwah

Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib di depan Kantor PTUN Jakarta, mengatakan organisasinya akan tetap berdakwah seperti yang diajarkan oleh Rasulullah.

Meski hakim menolak gugatan mereka.

"Perjuangan belum selesai. Kita akan terus berdakwah," kata dia.

Rokhmat mengatakan bahwa organisasi masih ada, karena keputusan belum incracht.

Terlebih, mereka menegaskan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Anggota diharapkan tidak gentar atas putusan tersebut dan tetap melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyiarkan keislaman terhadap seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca: HTI Tetap Dibubarkan, Ini Imbauan Menteri Agama

Dia juga menyebutkan, organisasi HTI bukanlah organisasi yang terlarang bahkan hingga merugikan bangsa Indonesia.

HTI adalah organisasi yang Islam yang santun dan berbuat kebajikan bagi masyarakat.

"HTI bukan koruptor, orang-orang HTI bukan pengikut asing dan menyengsarakan rakyat. Kami akan terus berdakwah mengajarkan kebaikan," tandas Rokhmat.

Dia juga berpesan kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif kepada pendukung HTI.

Terutama, ketika sedang mengadakan kajian.

Apabila, ada tindakan sewenang-wenang, maka anggota diharap segera melapor ke kuasa hukum.

"Tidak boleh ada persekusi di lapangan. Apabila ada ancaman, segera laporkan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.

Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah. Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.(ryo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Rasyid Atas Keputusan Hakim, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/08/tangis-rasyid-atas-keputusan-hakim?page=all.

Penulis: Amriyono Prakoso

Editor: Hendra Gunawan

Tags:

Berita Terkini