Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari Siapkan Mudik Anda, Ini Jadwalnya

Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan

Editor: rida
ANTARA FOTO/VITALIS YOGA TRISNA
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari.

Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Puan Maharani mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

"Tetap dilakukan SKB tiga menteri dengan implementasi yang akan ditindaklanjuti dengan kementerian terkait," ujar Puan saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca: Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid An Nur, Maulana Ajak Maksimalkan Fungsi

Baca: SBMPTN 2018 Pakai Sistem Penilaian Baru Cek di Sini Informasi Lengkapnya

Baca: Ada 10.621 Orang Ikut SBMPTN 2018 di Jambi, Ini Penampakannya

Puan menerangkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota, dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.

Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan bea-cukai.

Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif.

"Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan.

Baca: Satu Orang Korban Akibat Truk Terguling, Begini Kondisinya

Baca: Truk Angkutan Kayu Terguling, Kemudian Ini yang Terjadi di Jalan Jambi-Muara Bulian

Baca: Nilai Tukar Dollar AS Tembus Rp 14.000, Ini Faktor Yang Berkontribusi Menurut Sri Mulyani

Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, dan juga perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved