Termasuk percakapan antara Amidi dengan Walpri Gubernur Jambi.
Sebelumnya, Nusa Suryadi, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Itu merupakan kali kedua bagi Nusa bersaksi di sidang.
Baca: Pembawa Kayu Bulian Ilegal Diserahkan ke Jaksa Kejati Jambi Pagi Ini
Kali ini, dia bersaksi untuk terdakwa Supriyono. Sebelumnya, Nusa Suryadi juga pernah dipanggil sebagai saksi persidangan untuk terdawa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini, saksi mendapat pertanyaan Jaksa KPK. Terutama pengetahuan saksi mengenai komitmen fee antara Ali Tonang alias Ahui sebagai pemilik uang Rp 5 miliar dengan pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Tahu dari mana uangnya. Apa jaminannya untuk Ahui ngasih pinjaman," kata Jaksa KPK.
"Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya diperintahkan jemput mobil antar mobil," kata Nusa Suryadi.
Baca: Bikin Gagal Fokus, Cinta Laura Pamer Perut Tapi Penampilan Malah Jadi Kayak Gini
Baca: Netizen Bilang Nagita Slavina Sangat Penyabar, Ini Perkataan Ayu Ting Ting Saat Semobil Raffi