Mulai tanggal 1 Mei 2018, semua pembeli kartu perdana SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK sebelum bisa menggunakan layanan voice, SMS, ataupun data internet.
Pelanggan lama (kartu SIM aktif) Untuk pelanggan aktif atau pelanggan lama XL dan Axis, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Pendaftaran via SMS ini tetap bisa dilakukan meskipun ponsel sudah mengalami pemblokiran SMS keluar (outgoing) ataupun pemblokiran total.
Alternatifnya, registrasi bisa dilakukan melalui website resmi XL di tautan berikut ini.
Baik pendaftaran melalui website maupun internet bersifat gratis.
Pelanggan juga bisa mendatangi gerai XL terdekat untuk melakukan daftar ulang dengan bantuan staf XL, sekaligus berkonsultasi jika menemui masalah dalam proses registrasi.
Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam.
Jika berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.
Setelah registrasi dilakukan dan dinyatakan berhasil, maka layanan telekomunikasi yang telah diblokir dapat dipulihkan seperti semula.
Cara memeriksa status registrasi kartu XL Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengetahui apakah registrasi berhasil, serta nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengecek via USSD dengan format *123*4444#.