TRIBUNJAMBI.COM - Registrasi ulang Kartu SIM Prabayar hari ini, Senin (30/4/2018) memasuki batas akhir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum diregistrasi hingga 30 April 2018 akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Pemblokiran diantaranya yakni untuk layanan panggilan, SMS, hingga layanan internet.
Fitur-fitur yang diblokir tersebut artinya kartu SIM pun tidak bisa lagi dipakai.
Hal yang terasa yakni pada pengguna kartu XL. "Internetnya untuk browsing tak bisa dipakai dari Senin pagi, tapi untuk WhatsApp masih bisa," katanya.
Kementrian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor hape.
Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.
Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.
Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.
Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.
Baca: Registrasi Kartu XL, Telkomsel, Indosat dan Tri Hari Ini Terakhir Jangan Sampai Nomor Anda Diblokir!
Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.
Sementara jika,ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.
Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.
Hal ini, bisa dijadikan solusi agar lebih mantap memilih nomor hape yang akan digunakan.
Dan bagi kalian yang mengalami hal tersebut, inilah cara unreg registrasi nomor hape untuk semua operator.
1. Telkomsel
Cara unreg : masukkan kode USSD *444# - dial – UnReg
2. Indosat
Caranya: kirim SMS dengan format UNPAIR#No hape# kirim ke 4444.
3. XL Axiata/Axis
Cara unreg : kirim SMS dengan format
UNREG #No hape# kirim ke 4444 atau ketik kode USSD *123*4444#
4. Tri
Caranya: kunjungi situs https://
registrasi .tri.co.id, pilih opsi UnReg.
Lakukan Ini Jika Registrasi Gagal
jika registrasi gagal? Ada kalanya proses registrasi gagal karena kendala sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan.
Jika proses registrasi gagal, ulangi proses yang sama melalui SMS setidaknya lima kali.
Jika masih gagal, kunjungi gerai XL terdekat.
Nomor NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.
Operator menyarankan pelanggan untuk mengonfirmasi ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537.
Baca: Banyak Wanita Tak Menyadari 4 Perubahan Dirinya Setelah Menikah
Baca: 5 Gaya Bercinta Paling Populer di Dalam Kitab Kamasutra, Wanita Paling Senang
Baca: Niat Kuli Bangunan Ajak Tante Bercinta Malah Kena Bogem Mentah Warga, Akibat Suka Nonton Film Biru
Bisa juga mendapati layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Pelanggan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.
Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar segera melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK (kartu Keluarga) secara benar dan berhak.
Perlu ditambahkan juga bahwa, untuk registrasi yang dilakukan sendiri (via SMS, online, atau aplikasi) pelanggan dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.
Apabila ingin lebih dari itu, maka pelanggan bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan.
Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg. Caranya dapat dilihat dalam tautan di bawah ini.
Seluruh kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi paling lambat pada 30 April 2018 akan segera diblokir total.
Pemblokiran total meliputi panggilan masuk (incoming call) serta panggilan keluar (outgoing call), juga pesan masuk (incoming SMS) dan pesan keluar (outgoing SMS) termasuk layanan data internet.
Dirangkum KompasTekno dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu (28/4/2018), terhadap pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi, operator seluler akan mulai melakukan pemblokiran total pada tanggal 1 Mei 2018.
Meski begitu, layanan SMS registrasi ke nomor 4444 masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.
Pelanggan tinggal menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.
Pelanggan kartu prabayar XL dan Axis bisa melakukan registrasi maupun daftar ulang dengan beberapa cara berikut.
Pelanggan baru (kartu SIM perdana) Pelanggan baru XL dan Axis bisa mendaftarkan kartunya lewat pengiriman SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Mulai tanggal 1 Mei 2018, semua pembeli kartu perdana SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK sebelum bisa menggunakan layanan voice, SMS, ataupun data internet.
Pelanggan lama (kartu SIM aktif) Untuk pelanggan aktif atau pelanggan lama XL dan Axis, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Pendaftaran via SMS ini tetap bisa dilakukan meskipun ponsel sudah mengalami pemblokiran SMS keluar (outgoing) ataupun pemblokiran total.
Alternatifnya, registrasi bisa dilakukan melalui website resmi XL di tautan berikut ini.
Baik pendaftaran melalui website maupun internet bersifat gratis.
Pelanggan juga bisa mendatangi gerai XL terdekat untuk melakukan daftar ulang dengan bantuan staf XL, sekaligus berkonsultasi jika menemui masalah dalam proses registrasi.
Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam.
Jika berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.
Setelah registrasi dilakukan dan dinyatakan berhasil, maka layanan telekomunikasi yang telah diblokir dapat dipulihkan seperti semula.
Cara memeriksa status registrasi kartu XL Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengetahui apakah registrasi berhasil, serta nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengecek via USSD dengan format *123*4444#.