TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kontan, Senin (12/3/2018), ada tiga skema yang akan diubah yakni tunjangan, gaji, dan tunjangan kemahalan.
Bagaimana skema baru nanti, simak ulasannya berikut!
1. Skema Tunjangan PNS
Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.
Hal ini berakibat munculnya perbedaan gaji pegawai golongan IV.e di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.
Dengan gaji pokok Rp 5.620.3000, kedua pegawai di instansi tersebut bisa menerima tunjangan berbeda.
PNS Kejaksaan Agung bisa menerika Rp 25,27 juta sedangkan PNS Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 46,95 juta.
Baca: Ini Dialog CB dan Saifudin Sebelum Menangis di Persidangan
Baca: 6 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Pagi Hari Ini Ternyata Jadi Penyebab Kanker
2. Skema Baru Gaji PNS
Skema Lama: Gaji yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan. Skema lama ini juga bakal diubah.
Skema Baru: Gaji akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, dan pencapaian target kerja.
3. Tunjangan Kemahalan