Polisi Dapat Informasi di Rumah Pria Ini Sering Transaksi Narkoba

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah, seorang warga Nipah panjang diamankan Sat Polres Tanjab Timur. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada pukul 14.00 WIB Selasa (13/2) .

Tersangka yang diamankan adalah Raja Paisal warga, Rt 03 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang. Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Achmad Faisal, saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (14/2) membenarkan hal tersebut. Kata Dia, peristiwa pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, sering transaksi narkoba di rumah Paisal.

"Pada saat itu Tim kita ke tempat yang telah di informasikan, sesampainya di TKP Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku. Tim mendapati satu orang lelaki sedang tiduran di pintu rumah, lalu orang tersebut diamankan. Lalu tim memanggil ketua RT untuk mendampingi proses penggeledahan," terangnya.

Di saat penggeledahan, sambungnya tim melihat satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di bawah rumah Paisal dan diakui milik dia. Saat penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok diselipkan di lobang kecil antara lantai dan dinding rumahnya.

Setelah dibuka, lanjut Kasat Narkoba, kotak rokok tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 15 plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Paisal mengakui tersebut miliknya.

Dilanjutkanya, tersangka beserta barang bukti lalu di bawah ke Polres Tanjab Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Ikut diamankan, 16 buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Satu buah plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah kotak rokok, dan satu unit handphone merek Strawberry warna hitam. Pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Achmad Faisal. (czu)

Berita Terkini