Kasus Tindak Pidana Aborsi di Jambi - Ada Barang Bukti Yang Tak Dilampirkan Penyidik

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada barang bukti yang diduga penting namun tidak dicantumkan dalam berkas perkara kasus dugaan tidak pidana aborsi dengan tersangka dr Trisna Utami. Ini terungkap setelah adanya keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (5/12/2017). 

Dalam persidangan kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Masito, mantan Cleaning Service RS Bersalin Puri Medika yang berlokasi di perumahan Aur Duri, Kota Jambi. 

Dalam keterangannya saat di tanya JPU Albar, Masito mengatakan dirinya sudah bekerja sejak September 2015 dan berhenti dari pekerjaannya pada Mei 2017. 

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

Selama bekerja ia mengetahui adanya kejanggalan praktek ilegal kuret (Aborsi) dari rekan kerjanya disana. 

Bahkan dirinya sempat mengambil foto barang bukti Janin yang diduga sudah meninggal. 

"Dikasi tau sama Asma waktu itu tahun 2016, ada janin meninggal saya poto, sudah berbentuk manusia, ada jari-jarinya lengkap, perkiraan usianya lima bulan," kata Saksi menjawab pertanyaan Albar selaku Jaksa Penuntut. 

Namun aaat ditanya soal barang bukti berupa poto itu diakui terdakwa tertinggal di Handphone. 

"Handphonenya disita penyidik di polresta. Masih di sana," katanya. 

Baca: Janda Ini Bikin Seisi Bank Langsung Sibuk Saat Kartunya Keluar, Setelah Dihina Mengambil Uang

Baca: Sekda: Reshuffle Mulai Januari

"Untuk apa potonya? Apakah ada disebarkan, bukti penyitaannya ada?" tanya Ketua Majelis Hakim Ledies Meriana Makara. 

Yang kemudian diakui saksi jika dirinya mengambil poto hanya iseng saja dan tanpa pernah disebar ke pihak lain,"Waktu di periksa di Polres hpnya disita untuk barang bukti, bukti sita tidak ada," kata Saksi.

"Kok dalam berkas tidak ada BB itu, kok tidak di cantumkan, harusnya ada. Biasanya kalau disita ada dikasi bukti sita," terang Ketua Majelis Hakim Ladies. 

Halaman
12

Berita Terkini