"Seperti yang dikatakan Direktur Umum RSUDAM Ali Subaidi, untuk sementara (sopir ambulans) di-nonaktif-kan hingga pemeriksaan selesai dilakukan."
"Masalah ini bukan karena pasien BPJS, karena BPJS tidak meng-cover (mobil jenazah). Kami menggunakan dana APB, yang disebut dana kemitraan untuk masyarakat yang tidak mampu," jelas Safri, Kamis (21/9)
Sapri mengatakan, perawat Dwi Hartono turut diberikan sanksi karena tidak melakukan cek dan kroscek jenazah.
"Perawat itu harus cek dan ricek jenazah, tapi tidak dilakukan, maka tidak bisa ditolerir," sebutnya.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar)