Hanif menambahkan manfaat JHT bagi peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal (PHK).
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, menurut Hanif, dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Menurut Hanif, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.
“Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10% untuk keperluan lain,” papar Hanif.
Demikian, semoga bermanfaat. (Biro Humas Kemnaker/ES/setkab.go.id)