Advertorial

Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfake di Media Sosial

Komdigi mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat. 

Editor: Suci Rahayu PK
Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), hingga deepfake semakin sering muncul di dunia maya.

 Konten menyesatkan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat. 

Ancaman Hukum Penyebar Hoaks

Beberapa aturan pidana yang menjerat pelaku hoaks antara lain:

- UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen mendapat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) bagi yang menyiarkan berita bohong padahal ia mengetahui itu salah, dan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta) bagi yang patut menduga berita itu bohong.

Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.

Baca juga: Perkara Suara Ayam, Daniel Tampubolon Tikam Dua Tetangganya, Korban Rupanya Bapak dan Anak

Baca juga: Hasil Autopsi Imam Komaini Sudah Keluar, Ada Bekas Benda Tumpul di Kepala

Cara Melaporkan Konten Hoaks dan DFK

Jika menemukan konten berisi hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian, maupun deepfake, masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa jalur resmi:

- Aduan ke Komdigi/Kominfo

Kirim screenshot dan URL ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan kemudian akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dan bisa dipantau melalui trustpositif.kominfo.go.id.

- Media Sosial

Facebook: gunakan fitur Report Status, pilih kategori “False Information” atau “Hate Speech”.

X: gunakan fitur Report Tweet.

Instagram: gunakan fitur Report Post.

Google: gunakan fitur Feedback pada hasil pencarian yang mengandung konten palsu.

- Layanan Komunitas Anti-Hoaks

Laporkan melalui turnbackhoax.id, situs yang dikelola Masyarakat Anti Hoax. 

Situs ini juga berfungsi sebagai basis data referensi hoaks, disinformasi, hingga deepfake yang pernah beredar.

Dengan melaporkan konten hoaks, disinformasi, DFK, maupun deepfake, masyarakat berkontribusi menjaga ruang digital tetap sehat.

 Bijak bermedsos bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi sesama dari dampak kabar palsu. (adv)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Jenderal Purn Polri Ingatkan Kapolri Soal Kekuasaan Absolut: Jangan Seperti Dewa Pencabut Nyawa

Baca juga: Hasil Autopsi Imam Komaini Sudah Keluar, Ada Bekas Benda Tumpul di Kepala

Baca juga: Pasar Beringin Sungai Penuh Jambi Akan Dibangun, Proyek Nasional Senilai Rp 55 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved