Berita Nasional

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?

Berapa gaji PPPK paruh wkatu? Bisakah PPPK paruh waktu diangkat jadi PPPK penuh waktu?

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Muzakkir
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI - Berapa gaji PPPK paruh wkatu? Bisakah PPPK paruh waktu diangkat jadi PPPK penuh waktu?

Sebanyak 66.495 usulan PPPK Paruh Waktu 2025 ditolak.

Sementara 1.068.495 usulan sudah diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 22 Aqustus 2025.

Diketahui pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 sudah berakhir kemarin, senin.

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengoptimalkan formasi yang masih tersedia dengan mekanisme pengangkatan ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK TA 2024.

Baca juga: Modus Bos Beras di Jambi Ganti Kemasan Karung SPHP dengan Polos, Untung Rp1.300 per Kg

Baca juga: Bermodus Tarik Duit, Pemuda Bungo Coba Rampok Gerai Tarik Tunai di Tebo Jambi

Kepala BKN Prof. Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI menyebutkan maksimal pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu hingga Senin (25/8/2025).

Pengusulan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi.

Berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.

Dari total usulan tersebut, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan karena mayoritas disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6 % ) dan keterbatasan anggaran (39,7 % ).

Prof. Zudan mengimbau seluruh instansi untuk segera menyelesaikan rangkaian seleksi PPPK yang masih berjalan.

"Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu," imbuanya, Senin (25/08/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.

Pengadaan kebutuhan PPPK 2024 menerapkan mekanisme prioritas pemenuhan formasi secara berurutan.

Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: Detik-detik Aksi Nekat Perampok Agen Bank di Tebo Jambi: Pura-pura Transaksi, Malah Todong Parang

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Anda bisa mengecek perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu di laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/. 
Ini langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

2. Pada bagian layanan, klik Penetapan NIP/NI PPPK, tahun periode klik "2024"

3. Kemudian isi "No Peserta"

Status layanan akan dikirim melalui email ke alamat yang terdaftar di MyASN. Pastikan alamat email Anda telah benar. 

7 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu.

Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

1.Guru dan Tenaga Kependidikan

2.Tenaga Kesehatan

3.Tenaga Teknis

4.Pengelola Umum Operasional

5.Operator Layanan Operasional

6.Pengelola Layanan Operasional

7.Penata Layanan Operasional

Baca juga: Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diduga Terkait Kredit Fiktif Rp13M, Pengusaha Jambi Jadi Otaknya

Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Selain gaji, pegawai juga berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Siasat Licik Pria di Jambi Tipu Pedagang Demi Uang: Ngaku Transfer Rp350.000 Ternyata Cuma Rp350

Baca juga: Modus Bos Beras di Jambi Ganti Kemasan Karung SPHP dengan Polos, Untung Rp1.300 per Kg

Baca juga: Bermodus Tarik Duit, Pemuda Bungo Coba Rampok Gerai Tarik Tunai di Tebo Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved