Berita Viral

Keluarga Putri Apriyani Minta bripda Alvian Maulana dihukum Mati, Korban Tewas Dibakar hingga Gosong

Akhirnya Bripda Alvian Maulana Sinaga sudah ditangkap usai membunuh Putri Apriyani, pacarnya dengan cara dibakar.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Keluarga Putri Apriyani Minta bripda Alvian Maulana dihukum Mati, Korban Tewas Dibakar hingga Gosong 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Bripda Alvian Maulana Sinaga sudah ditangkap usai membunuh Putri Apriyani, pacarnya.

Diketahui Bripda Alvian tega membunuh Putri Apriyani dengan sadis.

Tak hanya membunuh Putri Apriyani, Bripda Alvian juga membakar kekasihnya itu.

Kini Bripda Alvoan terancam pasal 340 dengan hukuman maksimal pidana mati.

Keluarga Putri Apriyani mengharapkan agar Bripda Alvian dihukum mati atas kelakuannya yang tergolong sadis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.

Baca juga: Inilah Guru SD Nyari Cekik Murid Saat Upacara, Sejumlah Siswa Viral Berlarian Ketakutan

Baca juga: Ulah Siswanto Penjaga Kos Arya Daru Biang Kerok Tutupi Soal CCTV, Kongkalikong dengan Polisi?

Baca juga: Pasrah Nikita Mirzani Kini Serahkan Surat Penangguhan ke Hakim: Mohon Maaf yang Mulia

Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.

"Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.

Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.

Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.

Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.

Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.

Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 5.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 8.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.

Toni dalam hal ini berharap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.

Lebih lanjut, Toni juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved