Berita Regional

Wanita 50 Tahun Bawa Sabu Lengkap dengan Pireks saat Kunjungan di Rutan

Perempuan berinisial AA (50) itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palu ketika hendak menjenguk keluarganya yang ditahan di Mapolresta Palu

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
ILUSTRASI - Seorang wanita berinisial AA (50) nekat membawa sabu ke rumah tahanan, lengkap dengan pireks. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan berusia 50 tahun kedapatan membawa sabu saat mengunjungi keluarganya di rumah tahanan pada Rabu (20/8/2025).

Perempuan berinisial AA (50) itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palu ketika hendak menjenguk keluarganya yang tengah ditahan di Mapolresta Palu.

Saat berada di lokasi, gerak-gerik AA yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga pireks berisi sabu dan perlengkapan alat hisap yang tersimpan di barang bawaannya serta di bagasi sepeda motor.

Sabu, atau metamfetamin, merupakan narkotika sintetis berbentuk kristal putih dengan sifat sangat adiktif.

Zat ini bekerja sebagai stimulan yang memengaruhi sistem saraf pusat.

Efek penggunaan sabu meliputi: peningkatan energi dan kewaspadaan secara berlebihan; timbulnya rasa euforia atau kegembiraan berlebihan; enurunan nafsu makan dan kebutuhan tidur.

Sementara itu, penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, halusinasi, paranoia, hingga kecanduan berat.

Bukan Fenomena Baru

Kasus penyelundupan sabu ke lapas bukan fenomena baru. Ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya.

Di antara faktor itu adalah permintaan yang tinggi. Narapidana yang sudah kecanduan berusaha mencari cara agar tetap bisa mengonsumsi sabu.

Permintaan tinggi menciptakan pasar gelap di dalam penjara.

Selain itu, karena akses terbatas, harga sabu di dalam lapas bisa berlipat ganda dibanding di luar.

Kondisi ini kerap dijadikan peluang bisnis ilegal oleh pihak tertentu.

Barang haram ini sering dibawa melalui makanan, pakaian, titipan pembesuk, hingga disembunyikan di tubuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved