Berita Viral
Nasib Kades di Ogan Ilir, Diintai Warga saat Berduaan dengan Gadis 16 Tahun
Seorang oknum kepala desa diduga berbuat asusila dengan seorang gadis belia i Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
"Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya," tutur Sayuti.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat pasal berat, baik dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun UU Perlindungan Anak.
"Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun," terangnya.
Sayuti menilai tindakan tegas perlu segera diambil agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat. "Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan.
Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Maka dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka," tegasnya.
Hingga kini masyarakat Rambang Kuang masih menanti tindak lanjut dari kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir terhadap kasus yang menghebohkan tersebut.
Artikel Berikut Diolah dari Tribunsumsel
Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun
Nasib Bambang Pacul Dibuang Megawati Usai Ketahuan Beri Hormat ke Jokowi di Gedung MPR/DPR RI |
![]() |
---|
Viral Guru Honorer Bergaji Rp 200 Ribu, Terbesit Niatan Berhenti Mengajar |
![]() |
---|
Nangis Lisa Mariani Minta Maaf ke Atalia Praratya Usai Hasil DNA Ridwan Kamil Beda: Lisa Bingung Buk |
![]() |
---|
Tiba-tiba Akun Sosmed Arya Daru Aktif Padahal HP Hilang Usai Tewas di Kosan, Kakak Ipar: DMnya Aktif |
![]() |
---|
Nasib Jokowi Orang Terdekatnya Ditangkap: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.