Berita Viral

Nasib Kades di Ogan Ilir, Diintai Warga saat Berduaan dengan Gadis 16 Tahun

Seorang oknum kepala desa diduga berbuat asusila dengan seorang gadis belia i Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir,

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA/WARTAKOTA
ASUSILA.Suasana heboh terjadi di Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, setelah seorang oknum kepala desa diduga berbuat asusila dengan seorang gadis belia.  

"Mestinya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan masyarakat yang dipimpinnya," tutur Sayuti.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat pasal berat, baik dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun UU Perlindungan Anak. 

"Kalau kita lihat, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun hingga 15 tahun," terangnya.

Sayuti menilai tindakan tegas perlu segera diambil agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat. "Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. 

Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur. Maka dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak mengenal istilah suka sama suka," tegasnya.

Hingga kini masyarakat Rambang Kuang masih menanti tindak lanjut dari kepolisian maupun Pemkab Ogan Ilir terhadap kasus yang menghebohkan tersebut.

Artikel Berikut Diolah dari Tribunsumsel

Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved