Berita Viral

Nasib Jokowi Orang Terdekatnya Ditangkap: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer OTT KPK

Silfester Matutina merupakan seorang pengacara, pengusaha, aktivis politik sekaligus loyalis Jokowi dan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Jokowi Orang Terdekatnya Ditangkap: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer OTT KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi jadi sorotan usai ditangkapnya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Silfester Matutina, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dilanda kasus berbeda.

Diketahui Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan fitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke12 RI Jusuf Kalla (JK), tetapi dirinya belum juga dihukum meski sudah dijatuh vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Sementara itu Noel terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis 21 Agustus 2025.

Lantas, berikut informasi terkini mengenai kasus yang menjerat Silfester Matutina dan Immanuel Ebenezer.

OTT KPK di Kemnaker

Dalam OTT di Kemnaker, tim penindakan KPK menangkap Noel.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan ini. 

Baca juga: Lisa Mariana Tak Terima Ridwan Kamil bukan Ayahnya CA, Revelino Tuwasey: Lu Ngelakui sama Siapa Aja

Baca juga: Kecewanya Presiden Prabowo Lihat Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Secepatnya Diganti

Baca juga: Habis Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer Disita KPK, Puluhan Mobil Ducati hingga Uang Diambil

"Benar, ada giat tangkap tangan," ujar Fitroh saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis.

Fitroh juga mengonfirmasi penangkapan terhadap Immanuel Ebenezer

"Ya," jawabnya singkat, membenarkan keterlibatan Wamenaker dalam OTT tersebut.

Sebagai informasi, nama Noel mulai mencuat di dunia politik saat menjadi Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman).

Ia mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. 

Kemudian, pada Pilpres 2024, dirinya sempat mengarahkan dukungan kepada capres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.

Akan tetapi, arah dukungan itu kemudian berubah. Ia aktif mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Sebagai Ketua Relawan Prabowo Mania 08, ia turut mengampanyekan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Setelah Prabowo-Gibran memenangkan pemilihan, Noel ditunjuk sebagai Wamenaker dan dilantik pada 21 Oktober 2024.

Ia mendampingi Yassierli yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Merah Putih.

Apa saja yang disita dari Noel?

KPK menyita sejumlah aset fantastis. Aset yang diamankan terdiri dari uang, puluhan mobil, dan sebuah motor mewah merek Ducati.

Penyitaan barang bukti itu dikonfirmasi oleh Fitroh Rohcahyanto.

"Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil dan ada motor Ducati," kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis.

Aset-aset tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga melibatkan Wamenaker.

Kasus Pencemaran Nama Baik

Silfester Matutina merupakan seorang pengacara, pengusaha, aktivis politik sekaligus loyalis Jokowi dan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pada Pilpres 2024 lalu, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Kemudian pada Maret 2025, loyalis Jokowi itu menjabat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Padahal, Silfester berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik. Kini ia tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Akan tetapi, Hakim PN Jaksel menyatakan sidang PK yang diajukan Silfester ditunda. Seyogianya, sidang dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) kemarin.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tampak hadir dalam persidangan.

Akan tetapi, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu siang.

Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.

"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.

Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.

Sementara itu, pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sidang PK untuk perkara pidana harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.

Pasalnya, jelas Fickar, hal ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemohon diwakilkan kehadirannya oleh kuasa hukum.

"Ya, karena itu perkara pidana maka sidang PK itu harus dihadiri, karena kedudukannya sebagai pemohon PK adalah sebagai terpidana," kata Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.

"Sidang pidana itu tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan seperti perkara perdata," tambahnya.

Fickar menegaskan, upaya hukum PK yang ditempuh Silfester tidak bisa menghentikan eksekusi terhadapnya.

"Yang penting itu PK tidak bisa menghentikan eksekusi," tegasnya.

Ia juga mengatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi seorang terpidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved