Berita Viral

Nasib Jokowi Orang Terdekatnya Ditangkap: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer OTT KPK

Silfester Matutina merupakan seorang pengacara, pengusaha, aktivis politik sekaligus loyalis Jokowi dan putranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Jokowi Orang Terdekatnya Ditangkap: Silfester Matutina Terpidana, Immanuel Ebenezer OTT KPK 

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu siang.

Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.

"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.

Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.

Sementara itu, pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sidang PK untuk perkara pidana harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.

Pasalnya, jelas Fickar, hal ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemohon diwakilkan kehadirannya oleh kuasa hukum.

"Ya, karena itu perkara pidana maka sidang PK itu harus dihadiri, karena kedudukannya sebagai pemohon PK adalah sebagai terpidana," kata Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.

"Sidang pidana itu tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan seperti perkara perdata," tambahnya.

Fickar menegaskan, upaya hukum PK yang ditempuh Silfester tidak bisa menghentikan eksekusi terhadapnya.

"Yang penting itu PK tidak bisa menghentikan eksekusi," tegasnya.

Ia juga mengatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi seorang terpidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved