Berita Tebo

Masih Ingat Eks Kades Pemayungan Tebo Terpidana Kasus Pembunuhan, Kini Dapat Remisi 9 Bulan

Eks Kades Pemayungan Tebo Syahrudin mendapat hukuman 16 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tebo pada 30 Oktober 2019.

|
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
REMISI - Mantan Kepala Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Syahrudin (43) yang jadi terpidana pembunuhan Hendra (30), mendapat remisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Masih ingat mantan Kepala Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Syahrudin (43) yang jadi terpidana pembunuhan Hendra (30). 

Pada Oktober 2019, mantan Kades Pemayungan itu divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Kala itu, Syahruddin membunuh laki-laki yang mengganggu istrinya.

Kini, pada hari HUT ke-80 RI, Syahruddin mendapat remisi 9 bulan. 

Remisi itu diberikan pada tanggal 17 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIB Muara Tebo. 

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Manulang, melalui Kasi Binadik Erison Bangun mengatakan Syahrudin dapat remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun.

"Iya, yang bersangkutan dapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke 80,"ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Remisi itu terbagi dua golongan, yakni remisi umum 6 bulan, remisi dasawarsa 90 hari. 

"Yang bersangkutan dapat remisi umum 6 bulan, remisi dasawarsa 90 hari,"ungkapnya.

Erison memastikan pemberian remisi terhadap Syahrudin itu juga dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, serta menjalankan program pembinaan seperti kerohanian dan kemandirian.

Pembunuhan 

Kala itu, hakim Syahrudin secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan Handra.

Syahrudin dijatuhkan hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo pada 30 Oktober 2019 lalu.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2019 silam, bersama dua pelaku lainnya, yaitu Dedi Sihombing (44) dan Wayan Budiane (48).

Saat itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Dia divonis bersalah karena menjadi otak pembunuhan Hendra, yang juga warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi.

Mantan Kades Pemayungan itu harus menjalani hukuman yang telah diputuskan sebelumnya, ditambah hukuman perkara tindak pindana korupsi yang baru diputus Kamis (29/7/2021) lalu.

Setelah hukuman kasus pembunuhannya dijalani, ketika habis, maka ditambah lagi dijalani yag putusan tipikor dana desa.

Terdakwa tipikor itu kembali ditahan di lapas klas II B Tebo untuk menjalani hukuman yang masih berjalan.

Dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Desa Pemayungan tahun 2017-2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhi hukuman 18 bulan dan denda Rp50 juta terhadap Syaharudin. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan terdakwa secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tribun jambi/sopianto)

*) Judul berita ini telah disunting oleh redaksi dengan dasar traumatik keluarga pada Kamis (21/8/8/2025) pukul 14.35 WIB.

Baca juga: Insiden Mati Lampu Warnai Peluncurkan Buku Jokowis White Paper, Roy Suryo Cs Bantah Bermanuver

Baca juga: Eks Waka DPRD Tebo yang Gunduli Hutan Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI

Baca juga: Cara Licik Perampok di Sarolangun Gasak Rp 750 Juta dari Nasabah, Keluarnya Cepat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved