Berita Viral
Kok Bisa Laporan Ridwan Kamil Sudah Naik ke Penyidikan, Padahal Tes DNA Lisa Mariana Baru Diumumkan
Tak sedikit publik bertanya mengapa polisi lebih dulu menaikan status kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ke penyidikan, sebelum hasil tes DNA
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Kisruh antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana kembali memanas.
Kini tak sedikit publik bertanya mengapa polisi lebih dulu menaikan status kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ke penyidikan, sebelum hasil tes DNA anak Lisa Mariana diumumkan.
Menanggapi hal itu Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso buka suara.
Untuk diketahui tes DNA, atau pengujian genetik, adalah prosedur medis yang menganalisis materi genetik seseorang untuk mengidentifikasi variasi genetik dan memberikan informasi tentang berbagai aspek kesehatan, seperti risiko penyakit, respons terhadap obat, dan asal usul keluarga.
Nah, Hari ini Rabu (20/8/2025), Bareskrim Polri baru saja mengumumkan hasil tes DNA dari Ridwan Kamil dengan CA, anak Lisa Mariana.
Tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana ini dilakukan karena sebelumnya Lisa mengaku bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah darah daging dari eks Wali Kota Bandung tersebut.
Baca juga: Kondisi Rumah Ridwan Kamil Usai Terbukti Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Beda dari Biasanya
Baca juga: Menangis Lisa Mariana Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok dengan Anaknya: Tanggung Jawab di Akhirat
Baca juga: Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah dari Anak Lisa Mariana, Bareskrim Polri: Non Identik
Hasilnya, tes DNA itu pun mengungkapkan bahwa CA bukan anak kandung dari Ridwan Kamil.
Hal ini diungkap oleh Kasubdit I Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Hasil pemeriksaan DNA dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudara LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA, atau non-identik," kata Rizki dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Namun yang kemudian menjadi sorotan adalah, mengapa kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil dengan terlapor Lisa Mariana ini sudah lebih dulu naik statusnya ke tahap penyidikan pada Mei 2025 lalu.
Padahal hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana baru saja diumumkan hari ini.
Apa yang kemudian membuat penyidik yakin soal adanya tindak pidana dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini?
Menanggapi hal tersebut, Kombes Rizki menegaskan bahwa tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan.
Sehingga antara kenaikan status ke tahap penyidikan dan tes DNA ini tidak ada yang saling mendahului atau mengakhiri, tapi merupakan bagian dari proses penyidikan itu sendiri.
"Jadi tentunya seperti kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan, jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini bagian dari penyidikan," terang Kombes Rizki.
Penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap berbeda dalam proses hukum, khususnya dalam hukum pidana. Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan informasi awal guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana.
Penyidikan adalah tahap lanjutan di mana bukti-bukti lebih lanjut dikumpulkan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan mengidentifikasi pelakunya.
Kombes Rizki menambahkan, nantinya hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana ini akan dijadikan dasar penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tentunya ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah berikutnya," jelas Kombes Rizki.
Polisi akan Lakukan Gelar Perkara
Setelah hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini diumumkan, Kasubdit I Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Gelar perkara ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Jadi tentunya dari penyidik terkait adanya informasi ini kita akan melalui langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum, mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara," ungkap Kombes Rizki.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Pelaporan ini dilakukan Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana mengumumkan ke publik bahwa anak yang dilahirkannya adalah anak dari Ridwan Kamil.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Naik Penyidikan
Bareskrim Polri kini telah meningkatkan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke tahap penyidikan.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial (medsos).
Kemudian yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran fitnah melalui platform digital ini adalah Lisa Mariana.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, membenarkan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah, status (kasus saat ini naik ke) penyidikan," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Putus Kepala Bayi Saat Persalinan di Puskesmas Diduga Malpraktik, Pihak Keluarga: Sekejam Itu Mereka |
![]() |
---|
Menangis Lisa Mariana Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok dengan Anaknya: Tanggung Jawab di Akhirat |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bareskrim: Tidak Ada Kecocokan |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah dari Anak Lisa Mariana, Bareskrim Polri: Non Identik |
![]() |
---|
Sesumbar Roy Suryo Tak Bersalah di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Laporan Konyol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.