Berita Viral

Nasib Oknum Brimob yang Tempeleng Pemuda Pencuri Ubi di Deli Serdang

Bripka EH, personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terseret dalam kasus penganiayaan terhadap maling ubi di Deli Serdang. 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Medan
DIBAKAR. Kondisi Peri Andika (18) usai dibakar seorang ASN Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/8/2025). Peri dibakar ketika hendak meminta maaf terkait ubi yang dibawanya. 

TRIBUNJAMBI.COM -Bripka EH, personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara  dijatuhi sanksi disiplin internal usai namanya terseret dalam kasus penganiayaan terhadap maling ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang

Nasibnya menjadi sorotan lantaran aksi yang dilakukannya sempat membuatnya terancam menjalani sidang kode etik.

Peristiwa itu berawal ketika dua pemuda, Peri Andika (18) dan Jepri Santoso, kepergok mencuri dua karung ubi kayu dari ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot (IKDS). Aksi pencurian terjadi pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

 Setelah sempat kabur meninggalkan barang curian dan sepeda motor, keduanya kembali ke kebun pada sore harinya untuk meminta maaf.


 Namun, bukannya diterima baik, mereka justru dikeroyok sejumlah orang.

Dalam insiden itu, Peri mengalami luka bakar serius setelah disiram bensin dan dibakar oleh seorang ASN Pemkab Deli Serdang berinisial HR. 

Sementara rekannya, Jepri Santoso, mengalami penganiayaan, termasuk ditampar oleh Bripka EH yang berada di lokasi.

Nama sang anggota Brimob pun ikut terseret dalam pusaran kasus yang kemudian menimbulkan saling lapor ke polisi.

Korban melapor ke Polsek Medan Tembung karena merasa dianiaya, sementara pihak pemilik kebun melaporkan balik kedua pemuda tersebut atas dugaan pencurian. 

Situasi kian rumit ketika dugaan keterlibatan aparat ikut mencuat. 

Publik sempat menanti bagaimana kepolisian bersikap, khususnya terhadap Bripka EH yang disebut menempeleng salah satu maling ubi.

Namun, kasus tersebut akhirnya berakhir dengan jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

 Para korban mencabut laporan, begitu pula pihak yang merasa dirugikan atas pencurian. Dengan adanya perdamaian, perkara pun dihentikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa Bripka EH tidak lagi diproses melalui sidang kode etik. 

Meski begitu, sanksi disiplin tetap dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved