Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Babak Baru Kasus 'Sianida' di Jambi, Polsek Jelutung Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Kasus 'sianida' di Jambi memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Jelutung menyerahkan berkas perkara Anggi Febri Yandi (AFY)

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos. 

Korban kemudian dilarikan ke RS Baiturrahim. Namun nahas, nyawanya tak tertolong. R dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa minuman yang diminum korban.

Awalnya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan dalih korban tiba-tiba kolaps, namun upaya tersebut gagal.

“Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan Kalium CN ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” tegas Kanit Reskrim.

Pelaku kemudian diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3. Setelah bukti dan pengakuan lengkap dikantongi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Anggi Febri Yandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Baca juga: Bau BBM Menyeruak di Ruang Bawah Tanah saat Pekerja SPBU Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: Dua Anak SD Jalan Kaki 1,3 Km dan Pungut Kue Sisa HUT RI untuk Keluarga

Baca juga: Ayah yang Pernah Trauma akibat Konflik itu Menangis Akui Telah Tetak sang Anak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved