Berita Nasional

Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Bayar Subsider, Bukan karena Remisi HUT RI

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjen Pol. Mashudi menjelaskan pembebasan ini tidak ada hubungannya dengan remisi dalam rangka HUT RI ke-80. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjen Pol. Mashudi menjelaskan pembebasan ini tidak ada hubungannya dengan remisi dalam rangka HUT RI ke-80.

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik tersebut keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Sejak saat itu, Setya Novanto dikenai wajib lapor.

Mashudi mengungkapkan, pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto telah memenuhi syarat, termasuk membayar uang pengganti dan subsider dua tahun senilai Rp49 miliar.

"Dia (Setya Novanto) setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga KPK sudah melayangkan surat ke kita, kita wajib memproses," jelas Mashudi dalam acara pemberian remisi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Menurut Mashudi, pembebasan bersyarat ini diberikan karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. 

Hukuman penjara Setya Novanto yang awalnya 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Selama masa bebas bersyarat, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diwajibkan untuk melapor ke lembaga pemasyarakatan terdekat setiap bulan hingga tahun 2029. 

Baca juga: Kilas Balik Kasus e-KTP: Skandal Besar yang Jerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Bebas Hari Ini

Baca juga: Dosen IAIN STS Jambi dan Pastor Gereja Santo Gregorius Agung Diberondong Pertanyaan

Baca juga: Rp32 Juta Masuk Rekening Bripda Alvian lalu Kekasih Hilang Nyawa dalam Kondisi Terbakar

Dia juga dilarang menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun.

Sebelumnya, Setya Novanto telah beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, totalnya mencapai 28 bulan 15 hari. 

Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa Bedanya dengan Remisi?

Apa yang membuat Setya Novanto bisa bebas bersyarat?

Setya Novanto bebas bersyarat setelah ia menjalani dua pertiga dari total masa hukuman penjara yang ditetapkan.

Mengapa pembebasan ini bukan remisi?

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama di penjara, biasanya pada hari besar seperti HUT RI. 

Sementara itu, pembebasan bersyarat adalah hak terpidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk menjalani dua pertiga masa hukuman dan membayar denda atau uang pengganti yang ditetapkan.

Apa syarat lain yang harus dipenuhi Setya Novanto?

Selain menjalani masa hukuman, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hukuman subsider sebesar Rp49 miliar. 

Pembayaran ini menjadi syarat utama agar pembebasan bersyaratnya bisa diproses.

Apa konsekuensi yang masih harus dijalani Setya Novanto?

Setya Novanto masih harus menjalani masa wajib lapor sebulan sekali hingga tahun 2029 dan dilarang menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved