Berita Nasional

Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Bayar Subsider, Bukan karena Remisi HUT RI

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Brigjen Pol. Mashudi menjelaskan pembebasan ini tidak ada hubungannya dengan remisi dalam rangka HUT RI ke-80. 

Sementara itu, pembebasan bersyarat adalah hak terpidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk menjalani dua pertiga masa hukuman dan membayar denda atau uang pengganti yang ditetapkan.

Apa syarat lain yang harus dipenuhi Setya Novanto?

Selain menjalani masa hukuman, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hukuman subsider sebesar Rp49 miliar. 

Pembayaran ini menjadi syarat utama agar pembebasan bersyaratnya bisa diproses.

Apa konsekuensi yang masih harus dijalani Setya Novanto?

Setya Novanto masih harus menjalani masa wajib lapor sebulan sekali hingga tahun 2029 dan dilarang menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved