Kasus Korupsi

Kilas Balik Kasus e-KTP: Skandal Besar yang Jerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Bebas Hari Ini

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hari ini resmi menghirup udara bebas dari kasus koruspi e-KTP.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada Maret 2018, Novanto menjalani sidang tuntutan. Jaksa KPK meyakini Novanto terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Baca juga: Setyo Budiyanto Pensiunan Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Baca juga: Listrik Stabil, Penutupan MTQ Kecamatan Danau Teluk Jambi Berjalan Lancar

Jaksa menyebut ada uang senilai US$7,3 juta yang dialokasikan untuk Novanto terkait proyek tersebut.

Pada April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp101 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun setelah ia bebas dari penjara.

Namun, hukuman yang dijatuhkan terhadapnya mengalami "pemangkasan" setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Pada putusan yang dibacakan pada 4 Juni 2025, MA memangkas hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan.

Menurut pihak Imipas, Setya Novanto tidak perlu lagi melakukan wajib lapor karena telah membayar denda subsider yang dibebankan.

Sejak Sabtu (16/8), statusnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan akan mendapatkan bimbingan hingga 1 April 2029.

Keluarnya Setya Novanto dari penjara ini kembali menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagi sebagian pihak, pembebasan ini dinilai sebagai hal yang wajar karena Novanto telah menjalani masa pidananya.

Namun, bagi publik yang memantau kasus ini sejak awal, kebebasan Novanto menjadi pengingat akan beratnya perjuangan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga: Gubernur Al Haris Serahkan Remisi di Lapas Jambi: Semoga Warga Binaan Makin Sadar

Baca juga: Peringatan HUT RI ke-80 Diwarnai Gempa 6,0 SR di Poso, Puluhan Warga Luka-Luka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved