HUT RI ke 80
Harta Kekayaan Ben Ibrahim, Eks Bupati Kapuas 2 Periode Napi Korupsi Bebas di HUT RI -80: Rp8 Miliar
harta kekayaan Ben Ibrahim S Bahat, mantan bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yang bebas usai dapat remisi di HUT RI ke-80, 2025 Capai Rp8 M..
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.702.133.408
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.702.133.408
Dapat Remisi
Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sebagai hadiah HUT RI ke-80.
Salah satu nama yang paling mencolok adalah Ben Brahim, mantan Bupati Kapuas yang divonis 5 tahun penjara.
Mantan bupati yang menjabat dua periode ini menerima pemotongan masa hukuman sekitar tiga bulan.
DIa dipidana bersama istrinya, Ary Egahni, sejak 2023.
Baca juga: Kado Kemerdekaan untuk Koruptor: Eks Bupati Kapuas dan 184 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-80
Baca juga: Daftar Lengkap 31 Anggota Paskibraka Upacara HUT ke-80 RI di Merangin
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana.
Dia menjelaskan remisi ini diberikan berdasarkan kriteria yang ketat.
Remisi yang diterima para narapidana korupsi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Remisi umum untuk 50 orang
- Remisi dasawarsa (10 tahunan) untuk 135 orang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil Ben Ibrahim, Eks Bupati Kapuas 2 Periode Napi Korupsi dapat Remisi Bebas di HUT RI -80
Baca juga: Viral Bendera Tak Sampai Puncak, Lagu Indonesia Raya Sudah Usai di Upacara HUT RI di Sungai Penuh
Baca juga: Kado Kemerdekaan untuk Koruptor: Eks Bupati Kapuas dan 184 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-80
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.