HUT RI ke 80

Daftar 3.768 Narapidana di Jambi Menerima Remisi 17 Agustus, 45 Orang Langsung Bebas

3.768 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jambi diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi remisi 

3. Lapas Kuala Tungkal 7 orang

4. Lapas Bungo 5 orang

5. Lapas Sarolangun, Lapas Tebo, Lapas Muara Sabak 1 orang, dan LPKA Muara Bulian masing-masing 1 orang.

Selain remisi umum, terdapat 4.028 WBP yang diusulkan menerima remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman khusus pada momentum peringatan HUT RI setiap 10 tahun sekali.

Yakni sebanyak 6 orang, karena dianggap berperilaku sangat baik dan memberi dampak positif pada warga binaan yang lain. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Doktif Skakmat Reza Gladys, Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang: Bukan Dokter, Dia Sales Obat

Baca juga: Daftar Nama 54 Paskibraka Provinsi Jambi 2025, Lengkap dengan Asal Sekolah

Baca juga: Prasetyo: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tak Ada Kaitan dengan Status Sebagai Kader Gerindra

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved