HUT RI ke 80

Daftar 3.768 Narapidana di Jambi Menerima Remisi 17 Agustus, 45 Orang Langsung Bebas

3.768 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jambi diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi remisi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 3.768 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jambi diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Pengusulan ini bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang mengusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Remisi ini terdiri dari 3.723 narapidana diusulkan menerima remisi umum I atau pengurangan masa pembinaan dan 45 narapidana untuk remisi umum II atau pegurangan masa pembinaan sekaligus langsung bebas.

Untuk 3.723 napi penerima remisi umum I, pengurangan masa pembinaannya berbeda-bude mulai 1-6 bulan.

Berikut rinciannya:

1. Remisi 1 bulan sebanyak 699 orang

2. 2 bulan sebanyak 742 orang

3. 3 bulan sebanyak 972 orang

4. 4 bulan sebanyak 705 orang

5. 5 bulan sebanyak 495 orang

6. 6 bulan sebanyak 110 orang.

Baca juga: Daftar Nama 54 Paskibraka Provinsi Jambi 2025, Lengkap dengan Asal Sekolah

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Denda

Sementara untuk 45 narapidana penerima remisi umum II atau langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman, berasal dari berbagai lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Jambi.

Berikut rinciannya:

1. Lapas Jambi sebanyak 19 orang

2. Lapas Muara Bulian sebanyak 10 orang

3. Lapas Kuala Tungkal 7 orang

4. Lapas Bungo 5 orang

5. Lapas Sarolangun, Lapas Tebo, Lapas Muara Sabak 1 orang, dan LPKA Muara Bulian masing-masing 1 orang.

Selain remisi umum, terdapat 4.028 WBP yang diusulkan menerima remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman khusus pada momentum peringatan HUT RI setiap 10 tahun sekali.

Yakni sebanyak 6 orang, karena dianggap berperilaku sangat baik dan memberi dampak positif pada warga binaan yang lain. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Doktif Skakmat Reza Gladys, Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang: Bukan Dokter, Dia Sales Obat

Baca juga: Daftar Nama 54 Paskibraka Provinsi Jambi 2025, Lengkap dengan Asal Sekolah

Baca juga: Prasetyo: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tak Ada Kaitan dengan Status Sebagai Kader Gerindra

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved