Berita Jambi

Warga Pasir Putih Ini Ditangkap Polresta Jambi, Simpan Sabu 19,73 Gram di Lubang Kasur

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Warga Pasir Putih dibekuk di rumahnya

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Warga Pasir Putih Ini Ditangkap Polresta Jambi, Simpan Sabu 19,73 Gram di Lubang Kasur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial H (41), warga Kecamatan Pasir Putih, dibekuk saat berada di rumahnya di Lorong Bandes, RT 21, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Rabu (13/8/2025) sore.

Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh personel di lapangan kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah H.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar IPDA Deddy.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu dan 12 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam lubang kasur.

Barang haram itu sebelumnya diselipkan pelaku ketika melihat kedatangan polisi. Total berat bersih barang bukti mencapai 19,73 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, sendok sabu, tujuh bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, tiga dompet kain, satu buku catatan penjualan sabu, serta satu unit ponsel.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkannya dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku membeli sekitar 20 gram sabu seharga Rp8 juta dan sudah enam kali bertransaksi dengan A,” jelas IPDA Deddy.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: HUT RI ke-80, BBS Dengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo, Kenang Perjuangan Presiden Terdahulu

Baca juga: Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M

Baca juga: Presiden Prabowo Tersenyum Tipis saat Ketua MPR Singgung MBG dan Danantara dalam Pantun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved