Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Pemindahan Napi ke Lapas Sengeti Sebabkan Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditunda

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Mayang dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2026.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
DITUNDA-Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Mayang dijadwalkan ulang pada 18 Juni 2026. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi ditunda.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis (11/6/2026) ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan ketiga terdakwa.

Dengan alasan saat ini para tahanan sedang dalam proses pemindahan dari Lapas Jambi ke Lapas Sengeti.

"Dari pihak Lapas, belum bisa menghadirkan terdakwa Yang Mulia," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Oleh sebab itu, sidang dijadwalkan kembali dan akan dilaksanakan pekan depan ditanggal 18 Juni 2026.

Untuk diketahui, ada tiga orang terdakwa dalam korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi yakni inisial MK, H, dan RW.

MK sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang priode 2021-2026.

Dia turut menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air.

Selain dia, H selaku Meneger Pengadaan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dan RW Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS) juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil perhitungan, diketahui kerugian negara dari kasus dugaaan korupsi bahan kimia di Perumda Tirta Mayang ini mencapai Rp4,4 miliar. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved