Berita Viral
Lebih Tinggi dari Pati, Warga Cirebon Dikenakan Kenaikan PBB 1.000 Persen
Warga Cirebon menuntut pembatalan kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali menyuarakan tuntutan menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak masuk akal.
Dalam pertemuan di sebuah hotel di Jalan Raya Siliwangi, Selasa (12/8/2025), mereka menuntut pembatalan kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen.
Juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat membebani masyarakat.
"Kami menolak dengan adanya kebijakan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen," ujar Hetta.
Ia membandingkan kasus di Cirebon dengan kejadian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan.
"Hal ini berkaca juga dengan kejadian di Kabupaten Pati yang naik 250 persen akhirnya dibatalkan, kenapa di Cirebon tidak bisa juga yang hampir naik 1.000 persen,” tegasnya.
Perjuangan warga Cirebon ini, menurut Hetta, bukanlah hal baru.
Sejak Januari 2024, mereka telah berulang kali menyampaikan protes ke berbagai pihak, termasuk DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengirimkan aspirasi ke Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Hari Ini Warga Pati Demo Besar-besaran Imbas PBB Naik 250 Persen dan Tantangan Bupati Sudewo
Baca juga: Sosok Abraham Samad, Eks Ketua KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi Hari Ini
Baca juga: Penjelasan TNI AD Atas Meninggalnya Calon Prajurit Asal Ternate saat Pendidikan
"Kami tidak pernah berhenti berjuang. Kami berharap media membantu menyuarakan agar perjuangan ini terdengar oleh para petinggi," kata Hetta.
Hetta juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihak mereka sering dianggap hanya mewakili "satu persen" dari masyarakat yang terdampak.
Padahal, kenaikan PBB hampir dialami oleh semua warga, meskipun dengan persentase yang bervariasi mulai dari 100 hingga 200 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Paguyuban Pelangi Cirebon menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Membatalkan Perda No.1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB sesuai tahun 2023.
2. Menurunkan pejabat pemkot yang bertanggung jawab atas kenaikan PBB 2024-2025.
3. Meminta tindakan nyata dari Wali Kota Cirebon dalam tempo satu bulan, jika tidak, mereka akan kembali turun ke jalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.