Berita Viral

Hancur Karir Letda Inf Thariq Singajuru Usai Aniaya Prada Lucky: Terancam Dipecat dan 10 Tahun Bui

Sebelumnya penetapan Letda Inf Thariq Singajuru jadi tersangka dikonfirmasi langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Hancur Karir Letda Inf Thariq Singajuru Usai Aniaya Prada Lucky: Terancam Dipecat dan 10 Tahun Bui 

"Serahkan proses hukum kepada kami. Saya sebagai Panglima Kodam akan menindaklanjuti hal itu," tandas Piek Budyakto.

MEMOHON- Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang.
MEMOHON- Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. (Pos Kupang)

Terancam 10 tahun penjara

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana turut mengamini sudah menetapkan 20 orang tersangka.

Mereka semua berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.

Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.

Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.

Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:

- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.

Sehingga sangat mungkin pasal yang menjerat 20 tersangka berbeda satu dengan lainnya.

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved