Berita Viral
PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati
Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Peltu Lubis juga dipecat dari TNI.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Begiu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir. Sebelumnya Oditur menuntut terdakwa Peltu Lubis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Peranan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis
Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi serta judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang terjadi pada Senin (17/3/2025).
Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Pengakuan Peltu Lubis
Dalam sidang pada 16 Juni 2025, Peltu Lubis menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.
Peltu Yun Hery Lubis
Peltu Lubis
Kopda Basarsyah
Way Kanan
Lampung
hukuman mati
dipecat
TNI
Tribunjambi.com
Ayah Brigadir Esco Ungkap Kejanggalan Kematian Anaknya: Organ Tubuh Hilang |
![]() |
---|
7 Polisi yang Diamankan Berada di Mobil Lapis Baja yang Lindas Driver Ojol, Satu Berpangkat Kompol |
![]() |
---|
Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Mahfud MD: Pendemo Tak Bisa Disalahkan, Aparat Terjepit |
![]() |
---|
Tragedi Maut di Depan DPR: 5 Langkah GoTo Respon Kematian Driver Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Detik-detik Dramatis Penangkapan Keluarga Pencuri Sapi di Mukomuko: Tabrak Polisi, Ada Tidur Pulas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.