Terorisme
RESPON Kemenag Usai Pegawainya di Aceh Ditangkap Densus 88 Terkait Aksi Terorisme
Kemenag merespons tegas penangkapan salah satu aparatur sipil negara (ASN) mereka oleh Densus 88 Anti Teror di Aceh.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merespons tegas penangkapan salah satu aparatur sipil negara (ASN) mereka oleh Densus 88 Anti Teror di Aceh.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir ASN yang terlibat dalam aksi terorisme.
"Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya, Rabu (6/8/2025).
ASN yang ditangkap oleh Densus 88 itu berinisial MZ, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh.
Kamaruddin memastikan, Kemenag akan memberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyatakan dukungan penuh Kemenag terhadap langkah Densus 88, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kemenag siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
Perkuat Nasionalisme dan Moderasi Beragama
Kasus ini menjadi momentum bagi Kemenag untuk kembali mengingatkan seluruh ASN-nya akan pentingnya nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: ASN Kemenag dan Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Aksi Terorisme
Baca juga: SEPAK TERJANG Mayer Wenda, Pentolan KKB Papua yang Tewas dalam Kontak Tembak di Lanny Jaya
Baca juga: PEMUDA di Jaksel Didatangi TNI-Polri Setelah Kibarkan Bendera One Piece
"Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat," tandas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kemenag akan semakin memperkuat upayanya untuk mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penguatan moderasi beragama dan internalisasi kurikulum cinta tanah air.
Langkah ini diharapkan dapat membentengi para ASN dari paham radikalisme dan terorisme yang merusak.
Sebelumnya diberitakan, dua pegawai pemerintahan di Provinsi Aceh ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.
Keduanya diamankan terkait dugaan aksi terorisme.
Adapun kedua ASN tersebut di Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pariwisata.
Densus 88 menangkap kedua ASN yang terkait dugaan terorisme itu pada Selasa (5/8).
Terkait penangkapan ASN itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin angkat bicara.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu ASN yang ditangkap itu dari kementeriannya.
Kata Kamaruddin, pegawai yang ditangkap itu berinisial MZ.
Dia merupakan ASN pada Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenag Aceh.
Baca juga: Daftar 5 Kasus Polisi Tembak Polisi di 5 Tahun Terakhir, Mulai Anggota Densus 88 Hingga Ferdy Sambo
Baca juga: Kekayaan Samsul Riduan, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, Hartanya Rp1,6 M
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Ia menuturkan saat ini, pihaknya tengah menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait penangkapan MZ tersebut.
Meski demikian, ia memastikan Kemenag akan kooperatif jika pihak Densus 88 membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag.
Sebagai informasi, Densus 88 menangkap dua ASN terkait dugaan terorisme pada Selasa (5/8).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
"Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme," ujarnya, Selasa, dilansir dari Kompas.com.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal penangkapan tersebut.
Sebab, Polda Aceh hanya terbatas pada pengamanan lokasi saat proses penggeledahan.
"Untuk detailnya kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88," ujarnya.
Baca juga: TANGIS Eli Datangi Makam Nia Kurnia Gadis Penjual Gorengan, Kabari In Dragon Dihukum Mati: Rindu Nak
Diketahui, kedua ASN tersebut adalah MZ yang bertugas di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan ZA yang bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Sadewo, Bupati Pati yang Naikkan PBB 250 Persen, Picu Aksi Demo Besar-besaran
Baca juga: SEPAK TERJANG Mayer Wenda, Pentolan KKB Papua yang Tewas dalam Kontak Tembak di Lanny Jaya
Baca juga: Kekayaan Faizal Riza, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, Hartanya Rp1,6 M
Baca juga: KONTAK TEMBAK Pecah di Lanny Jaya, 2 Pentolan KKB Papua Tewas Tertembak: Kakak Beradik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.