Berita Viral

FAKTA In Dragon Divonis Hukuman Mati, Kini Minta Amnesti ke Presiden Prabowo Subianto

Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya salah satunya dengan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
In Dragon Dihukum Mati Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Pengacara Upayakan Banding 

2. Ajukan Banding

Defriyon juga mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.

Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

Seharusnya In Dragon dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.

Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” tuturnya.

3. Kata Keluarga

Hingga kini, In Dragon belum meminta maaf ke keluarga korban.

Meski begitu, ibu korban, Eli Marlina mengaku lega mendegar putusan Majelis Hakim.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.

Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved