Berita Viral

FAKTA In Dragon Divonis Hukuman Mati, Kini Minta Amnesti ke Presiden Prabowo Subianto

Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya salah satunya dengan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
In Dragon Dihukum Mati Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Pengacara Upayakan Banding 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini 3 fakta seputar In Dragon, pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan.

Diketahui kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat bernama Nia Kurnia Sari (18) sampai ke tahap pembacaan vonis pada Selasa (5/8/2025).

Terdakwa Indra Sepriarman alias In Dragon terlihat tertunduk saat Majelis Hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim Dedi menyatakan pria 26 tahun tersebut divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi pada Jumat (6/9/2024) saat korban berkeliling desa menjual gorengan.

Baca juga: Satgas Pangan Temukan 8 Merek Beras Premium Terindikasi Oplosan di Jambi, Ini Daftarnya

Baca juga: Polemik Royalti Musik di Kafe, Ahmad Dhani: Putar Lagu Dewa 19 Featuring Virzha & Ello Gratis

Setelah dua hari dilaporkan hilang, jasad korban ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Berikut tiga fakta persidangan In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman:

Minta Amnesti Presiden Prabowo

Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya salah satunya dengan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.

Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari hak prerogatifnya.

Langkah lain yang diupayakan yakni jalur kasasi serta peninjauan kembali.

Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” tukasnya.

2. Ajukan Banding

Defriyon juga mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.

Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

Seharusnya In Dragon dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.

Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” tuturnya.

3. Kata Keluarga

Hingga kini, In Dragon belum meminta maaf ke keluarga korban.

Meski begitu, ibu korban, Eli Marlina mengaku lega mendegar putusan Majelis Hakim.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.

Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved