Berita Jambi

13 Warga Binaan Lapas di Jambi Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Batanghari, Jambi meluncurkan program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Narapidana diajarkan cara bertani dengan berbagai jenis tanaman, termasuk kangkung, tanaman hidroponik, cabe, pisang, ketolo, dan kacang panjang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok
orang yang telah melakukan tindak pidana.

Amnesti ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia, disusul keluarnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025.

Dikutip dari Antara, 13 WBP itu tersebar di 4 Lapas dan 1 Rumah Tahanan (Rutan).

Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo ini dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Wilayah Jambi, Hidayat.

Kata dia, amnesti diberikan pada WBP dengan beberapa kategori.

Yakni untuk WBP Lanjut Usia (Lansia) yakni dua orang di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. 

Baca juga: Cuaca Jambi Rabu 6/8/2025 Awas Sarolangun Hujan Petir, Lainnya Hujan Ringan

Baca juga: Polemik Royalti Musik di Kafe, Ahmad Dhani: Putar Lagu Dewa 19 Featuring Virzha & Ello Gratis

Laluu 1 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Sedangkan 10 WBP terpidana pengguna narkotika, dengan rincian tujuh orang dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Kemudian masing-masing satu orang WBP di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas IIB Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Bungo.

Dasar hukum pemberian amnesti bagi Narapidana Lanjut Usia yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 hal Penyampaian Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Cara Mendapat Saldo DANA Gratis Rp50.000 Agustus 2025

Baca juga: Hasil Uji Lab 8 Merek Beras Premium di Jambi, Layak Konsumsi Tapi Harus Diturunkan Harganya

Baca juga: Cuaca Jambi Rabu 6/8/2025 Awas Sarolangun Hujan Petir, Lainnya Hujan Ringan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved