Beras Oplosan
UPDATE Kasus Beras Oplosan: Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Presdir
Kasus beras oplosan yang ditangani Satgas Pangan Polri memasuki babak baru, dengan penetapan tiga tersangka baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus beras oplosan yang ditangani Satgas Pangan Polri memasuki babak baru, dengan penetapan tiga tersangka baru.
Beras tersebut sebagaimana diketahui tidak sesuai mutu dan standar atau dioplos.
Satu diantara tersangka itu yakni Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S.
Adapun perkembangan kasus beras oplosan ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan," ujar Helfi dalam konferensi pers tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut ketiga tersangka meliputi Presdir PT PIM berinisial S, kemudian Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control (QC) PT PIM berinisial DO.
"Modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan perdagangan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium," kata Helfi.
Ia pun mengungkap hasil penyidikan dan uji laboratorium yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Marak Beras Oplosan, Pemkot Jambi Akan Panggil Agen dan Distributor
Baca juga: FACHRUDIN Bersantai Sambil Ngopi di Teras Rumah, Padahal Baru Cekik Istri Hingga Tewas
Baca juga: RESPON Silfester Matutina soal Kabar Bakal Dipenjara di Kasus Fitnah JK: Nanti Kita Atur Dulu
Hasilnya ditemukan komposisi beras tidak sesuai mutu pada beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.
Helfi juga mengungkap temuan fakta lainnya di lapangan.
Temuan itu yakni tidak ada arahan dari direksi korporasi PT PIM untuk memastikan standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.
"Bahkan setelah adanya temuan daripada penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak direksi hanya menanyakan secara lisan pada Manager Factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap temuan tersebut," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dokumen instruksi kerja, Standard Operating Procedure (SOP), tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses.
Namun hal tidak ada pengawasan yang baik dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya itu, Helfi mengungkap temuan penyidik mengenai petugas QC di PT PIM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.