Berita Viral

AKHIRNYA Siswanto Ungkap Kejanggalan Saat Intip Kamar Arya Daru Sebelum Tewas Kepala Terlilit Lakban

Penjaga kos, Siswanto akhirnya menceritakan kejanggalan sebelum menemukan Arya Daru, dilplomat muda Kemenlu tewas kepala terlilit lakban.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
AKHIRNYA Siswanto Ungkap Kejanggalan Saat Intip Kamar Arya Daru Sebelum Tewas Kepala Terlilit Lakban 

Hingga keesokan harinya, Siswanto yang diperintah istri Daru pun membuka paksa pintu kosan sang diplomat.

Alangkah terkejutnya Siswanto melihat Arya Daru terbujur kaku dengan kondisi kepala terlilit lakban.

"Saya itu kaget, kan saya panggil enggak ada suara. Setelah saya buka, saya tarik selimutnya, saya pikir bukan lakban, kuning kan, artinya handuk kali. Saya dekati lagi, wah lakban, saya langsung keluar," ungkap Siswanto.

Perkiraan waktu kematian Arya Daru

Sementara itu, terkait dengan waktu perkiraan kematian Arya Daru, dokter forensik RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Yoga Tohjiwa telah mengurai penjelasan.

Dalam konferensi pers dengan penyidik Polda Metro Jaya, dr Yoga mengungkap waktu pemeriksaan tim forensik pertama kali setelah jasad Arya Daru ditemukan.

"Untuk perkiraan waktu kematian almarhum 2-8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar. Di mana pemeriksaan luar kita lakukan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB," kata dr Yoga saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya oleh penjaga kos, Siswanto pada pukul 07.39 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Wira Satya Triputra.

"Pada hari Selasa 8 Juli 2025 pukul 07.39 WIB, setelah pintu dibuka baru ditemukan meninggal," pungkas Wira Satya.

Jika Arya Daru diperkirakan meninggal dunia 2-8 jam sebelum dilakukan visum luar pada pukul 13.55 WIB, itu artinya waktu kematian Arya Daru ada di rentang waktu 05.55 - 11.55 WIB.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved