Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat
Ibu siswa SMP di Kota Jambi jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berat hukuman Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi yang menjadi terdakwa kasus asusila siswa SMP di Kota Jambi bertambah jadi enam tahun, Senin (4/8/2025).
Ibu siswa SMP yang jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jambi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terhadap Yanto.
“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.
Surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.
“Awalnya dipidana dua tahun. Namun, saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya.
Imelda menerima keputusan tersebut karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Akhirnya terdakwa di hukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Putusan di Pengadilan Negeri Jambi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).
Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta," ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.
Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.
Ibu Imelda Histeris
Ibu korban, Imelda, langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.
Dia menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terlalu ringan.
“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.
"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah pascasidang.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.
Anak Trauma, Warga Perumahan Takut
Ia menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma berat. Korban kini susah mengontrol emosinya.
"Emosinya itu, kalau ada salah sedikit bisa sampai mengamuk. Jadi tidak stabil gitu," ujarnya.
Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah.
Imelda mengaku anaknya beberapa kali sempat mendapatkan ejek-ejekan dari teman sekolahnya sehingga enggan datang ke sekolah.
"Di ejek kakak kelasnya dibilang, 'cabul, cabul'. Dia setelah itu ada beberapa hari tidak mau datang ke sekolah," jelasnya.
"Warga perumahan kami juga khawatir, kalau dia lepas ya kami takut. Ini anak-anak kami masa depannya masih panjang," imbuhnya. (syrillus krisdianto/rifani halim)
Baca juga: Bupati Tanjabbar Jambi Main Domino dan Resmikan Turnamen HUT RI ke-80
Baca juga: Ya Allah, Tolong, Jeritan TKW Kerinci Jambi yang Jadi Korban Kekerasan di Malaysia
pelecehan siswa SMP di Jambi
ASN Pemprov Jambi
Yanto
Pengadilan Negeri Jambi
Pengadilan Tinggi Jambi
Jambi
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi |
![]() |
---|
Naik Motor Butut, Imelda Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Jambi Kirim Surat ke MA dan KY |
![]() |
---|
Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.