Berita Jambi
Pernyataan Grab Indonesia Soal Driver GrabFood vs Konsumen di Jambi
Mitra pengemudi GrabFood bernama Rosdewi itu berselisih dengan konsumen pada Minggu, 20 Juli 2025.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Grab Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait persoalan driver GrabFood di Jambi vs konsumen.
Mitra pengemudi GrabFood bernama Rosdewi itu berselisih dengan konsumen pada Minggu, 20 Juli 2025.
Dikutip dari laman Kompas.com, Richard Aditya, Director of West Indonesia, Grab Indonesia dalam keterangan resminya menyebutkan pasca kejadian driver vs konsumen, pihak Grab langsung turun ke Jambi dan ikut mendampingi proses mediasi yang berlangsung di Mapolresta Jambi pada Selasa (29/7/2025).
"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan penanganan kejadian dapat diselesaikan sepenuhnya oleh mitra pengemudi dan konsumen secara kekeluargaan," katanya.
Richard menyebut, Grab sangat mengapresiasi konsumen dan mitra pengemudi (driver) yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.
Kata dia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada mitra pengemudi.
Sebelum proses perdamaian ini, kata Richard, pada 26 Juli 2025, pihaknya juga telah bertemu mitra pengemudi mereka untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, dan mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.
Baca juga: SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan
Baca juga: BERLEBIHAN Anggap Makar Kibarkan Bendera One Piece, Politisi PDIP: Ini Bentuk Ekspresi
Dalam hal tersebut, mitra pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku.
"Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood," tambahnya.
"Ke depannya, mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi mitra pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas," tambahnya.
Richard juga memastikan mitra pengemudinya akan disanksi tegas, berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai mitra pengemudi.
Dia mengatakan, hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, di antaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.
1. Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan Grab atau konsumen atau pihak ketiga.
2. Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara SARA/fisik/seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.
"Namun, sebagai iktikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang kepada mitra terkait untuk beralih menjadi Mitra Merchant Grab yang diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki terdaftar dalam layanan GrabFood, dengan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Beredar Video Orang Rimba Jambi Keroyok Pemotor, Disebut Bermula dari Panen Sawit
Beredar Video Orang Rimba Jambi Keroyok Pemotor, Disebut Bermula dari Panen Sawit |
![]() |
---|
Kesaksian Anggota Koperasi di Tebo, Penambang Emas Liar Beraksi Malam Hari |
![]() |
---|
Kehidupan Mulyono Kawan Jokowi di Jambi, Direktur PT REKI Adam Aziz Bilang Ada Kebun dan Rumah |
![]() |
---|
PERINGATAN Bagi Pelaku Judol dan Terorisme: Bulog Pastikan Tak Dapat Bantuan Pangan dan Beras SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.